Trotoar Jl Siliwangi dan Kartini Sudah Selesai, Tapi…

Trotoar Jl Siliwangi dan Kartini Sudah Selesai, Tapi…

CIREBON – Proyek pembangunan drainase dan trotoar Jalan Siliwangi-Kartini (Silkar), diklaim sudah selesai. Namun, belum dilakukan serah terima hasil pekerjaan.

Sebab, karena masih harus ceklis hasil pekerjaan 100 persen. Seperti diketahui, pada masa berakhirnya kontrak, proyek tersebut baru tercapai volume 98,01 persen.

Baca Juga: Gas LPG Meledak, Tubuh Warga Kesambi Ini Terbakar

Sehingga, sisanya dilakukan setelah masa kontrak, bahkan dilaksanakan lewat tahun, dengan memberikan penambahan waktu kerja selama 30 hari, dan akan berakhir di penghujung Januari 2021.

Pelaksana lapangan proyek, Abdul Latif mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan di lokasi pekerjaan. Bersama-sama dengan Dinas PUPR untuk mengecek langsung kondisi hasil pekerjaan di setiap titik.

Baca Juga: Beredar Informasi Jenazah Saeful Ditemukan, Warga Berkumpul di Sungai Karangsambung

Misalnya, saat peninjauan cek lokasi kemarin, ditemukan genangan air pada permukaan trotoar, tepat di depan gedung Balaikota Cirebon.

Oleh Dinas PUPR, genangan air tersebut diminta segera diatasi, dengan membuat sodetan kecil untuk pembuangan air tersebut ke resapan tanah.

Baca Juga: Warga Kanggraksan Juga Resah dengan Tawuran Geng Motor, Ini yang akan Dilakukan Polisi

Kepala seksi jaringan Primer Bidang Bina Marga DPUPR Kota Cirebon, Eko Budiyanto SE MM memastikan bahwa pihaknya belum melakukan serah terima hasil pekerjaan.

Sebelum melangkah ke tahap tersebut, pihaknya terus memantau setiap titik pekerjaan proyek.

Baca Juga: Oknum Marbot di Sumber Cabuli 13 Anak, Terancam Hukuman Kebiri

“Kita terus cek hasil pekerjaan ini di berbagai kondisi. Di kondisi hujan bagaimana, kondisi kering bagaimana. Seperti sekarang ini, dalam kondisi setelah hujan, kita temukan genangan,” ujarnya.

Pihaknya juga terus akan melakukan pengecekan secara berkala kondisi trotoar Siliwangi-Kartini tersebut. Meski nanti telah dilakukan serah terima hasil pekerjaan. Karena dalam enam bulan, ada masa pemeliharaan yang menjadi kewajiban pihak penyedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: